Advertisement

Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan

Danny Septriadi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh karena alat bukti untuk menjeratnya tidak kuat yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Antara - Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023). 

Advertisement

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai secara prinsip seluruh putusan termasuk dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Namun demikian, KPK kukuh menilai alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA. 

BACA JUGA: Volume Sampah Pasar di Jogja Sukses Dikurangi hingga 9,5 Ton

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.  

Selain mengupayakan kasasi, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.

Ali juga menyinggung penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Gazalba didakwa menerima suap Sin$20.000 dari total Sin$110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Sumber Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Disdikpora Bantul Gunakan Zonasi Padukuhan untuk PPDB SD dan SMP

Bantul
| Minggu, 12 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement