Advertisement
Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Empat pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dengan menggunakan file APK ditangkap. Mereka telah meretas 48 ponsel dan meraup Rp200 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio saat merilis kasus tersebut di Semarang, Selasa (8/8/2023), para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Advertisement
Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.
Menurut dia, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file APK sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku Peragakan 49 Adegan
"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya saat gelar perkara di Ditkrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).
Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.
Saat beraksi, menurut dia, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file APK tersebut. “Macam-macam [nominal kerugiannya], dan [korban peretasan ponsel] tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatra. Namun omzet per bulan bisa Rp200 juta, karena tersebar [ke grup dan korban lain]. Begitu satu diterima, dia [korban] sebarkan ke teman-teman yang lainnya. Teman-temannya ini percaya karena itu memang nomor asli kan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
Advertisement
Advertisement