Advertisement
Waspada! Ini Modus Peretas Kartu Kredit Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid menyampaikan dua orang berisinial DK dan SB tersebut melakukan hacking dengan akses Ilegal terhadap kartu kredit.
Advertisement
Tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools, sedangkan tersangka SB yang merupakan orang Jepang berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh. Dengan begitu, DK dapat menampung barangelektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.
BACA JUGA : Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan
Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.
Adapun, kata Vivid, mulanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.
Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
BACA JUGA : Akun Instagram Pemkab Bantul Diretas, Diisi Unggahan Promo Ponsel
“Hindari untuk meng-klik tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Hujan Badai Diprediksi Terpa Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini
- Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat
- Amerika Akui Banyak Warga Palestina Tewas di Gaza Akibat Bom yang Dipasok ke Israel
- Turki Pukul Israel dengan Embargo Hubungan Perdagangan
- Jokowi Cermati Nama-nama Calon Pansel KPK Sebelum Diumumkan
- Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement