Advertisement
PK Moeldoko Ditolak, MA Memastikan Tidak Ada Kaitannya dengan Ulang Tahun AHY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memastikan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko tidak ada intervensi dari mana pun. Hakim Agung dan Juru Bicara MA RI Suharto memastikan putusan MA yang menolak permohonan PK Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko murni atas dasar kekuasaan hakim yang merdeka.
Suharto mengatakan bahwa pembacaan putusan yang digelar Kamis (10/8/2023) tidak berkaitan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.
Advertisement
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini [PK Moeldoko], jadi MA sebagai yudikatif 'power' dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Suharto mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.
"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu [hari ulang tahun AHY]," kata Suharto.
BACA JUGA: Jumlah Kebakaran Lahan di Sleman Naik, Pemicunya Pembakaran Sampah
Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II. Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto menjelaskan terkait dengan perjalanan kasus PK Moeldoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Respons Kemenkes Melihat Kasus Covid-19 di Singapura yang Naik
- Hasil Juventus Vs Bologna: Skor 3-3, Si Nyonya Tua Sempat Tertinggal Lebih Dulu
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
Advertisement
Satpol PP Jogja Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Indikasi Penipuan Soal Penerimaan Pegawai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 38 Penerbangan Haji Telat hingga Total 32 Jam, Begini Reaksi Kemenag
- DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Digelar secara Rahasia
- Presiden Jokowi: Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Presiden Iran
- Perpusnas Luncurkan Gerakan Pustakawan Jakarta Menulis Buku
- Kini Sertifikat dan Notifikasi Imunisasi Dapat Diakses secara Digital
- Ini Makna Filosofi Batik Bomba yang Dipakai Elon Musk Saat Resmikan Starlink
- Pejabat Israel Bantah Terkait dengan Kematian Presiden Iran
Advertisement
Advertisement