Advertisement

Setelah Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono, KPK Akan Tindak Pejabat Lain yang Kerap Flexing

Dany Saputra
Selasa, 15 Agustus 2023 - 00:27 WIB
Sunartono
Setelah Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono, KPK Akan Tindak Pejabat Lain yang Kerap Flexing Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI - Bisnis/Dany saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengusut harta kekayaan pejabat yang  tidak sesuai dengan profilnya dan gemar melakukan flexing, berkaca dari kasus beberapa pajak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Seperti diketahui, mantan pejabat pajak dan bea cukai itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, sekaligus pencucian uang, bermula awalnya dari kepemilikan harta kekayaan yang janggal atau tidak sesuai dengan profilnya.

Advertisement

Bermula dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka yang dinilai tak sesuai profil, KPK turut menemukan unsur tindak pidana korupsi dari sumber harta kekayaan mereka.

BACA JUGA : Buntut Kasus Pamer Harta, Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Jogja

"Kami mendalami melalui pemeriksaan LHKPN dan berujung ditetapkannya RAT [Rafael Alun Trisambodo] dan AP [Andhi Pramono] sebagai tersangka, dan kami yakin masih banyak pejabat, penyelenggara negara kalau dilihat daftar kekayaannya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan tentu akan kami dalami dan kami akan lakukan klarifikasi LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers Kinerja Semester I/2023, Senin (14/8/2023).

Alex, sapaannya, mengakui bahwa kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang bermula dari LHKPN mereka, termasuk kebiasaan flexing kekayaan pejabat, menjadi di antara penanganan kasus yang menjadi perhatian KPK dan publik pada tahun ini.

Oleh karena itu, pimpinan KPK dua periode itu mengatakan bakal melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap LHKPN pejabat yang dinilai tidak sesuai profil. Upaya itu juga bakal diperkaya dengan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pejabat-pejabat yang kerap melakukan flexing harta kekayaan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat ada tidaknya dugaan transaksi mencurigakan para penyelenggara negara tersebut," terangnya.

Adapun KPK mencatat telah melaksanakan 73 penyelidikam dan 85 penyidikan kasus korupsi hingga semester I/2023 atau 30 Juni 2023. Setelah itu, KPK juga telah melaksanakan 52 kegiatan penuntutan terhadap para terdakwa korupsi. Sementara itu, sebanyak 63 perkara per 30 Juni 2023 sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Diduga Pejabat Bea Cukai Jogja Pamer Harta, Kementerian Keuangan Buka Suara

Di sisi lain, Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mencatat bahwa per 2 Juli 2023 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN dari 371.671 pejabat dan penyelenggara negara telah mencapai 98,45 persen secara formil.

Namun, dari 98,45 persen itu, baru sebesar 87,31 persen yang telah menyertakan surat kuasa kepada KPK. "Ada gap sekitar 11 persen yang belum mencantumkan surat kuasa. Itu tool untuk KPK memeriksa lebih detil lagi," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus DBD di Gunungkidul Mulai Menurun

Gunungkidul
| Minggu, 05 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement