Advertisement
Jokowi Minta Karyawan WFH Lagi Imbas Kualitas Udara Buruk
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pegawai di DKI Jakarta bisa melakukan hybrid working imbas dari kualitas udara yang buruk beberapa hari ini. Dengan sistem kerja ini, pegawai bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini disampaikan Jokowi saat melakukan Ratas (Rapat Terbatas) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/8/2023).
Advertisement
Kepala Negara menilai bahwa kualitas udara di Jabodetabek yang selama satu pekan terakhir mendapat nilai yang sangat sangat buruk.
Apalagi, dia melihat bahwa pada Sabtu (12/8/2023) kualitas udara (air quality index/AQI) di DKI Jakarta berada di angka 156 dengan keterangan tidak sehat.
Mengacu pada alasan ini, Jokowi menyinggung masalah WFH yang mungkin bisa diterapkan sebagai salah satu upaya menghadapi dan mengurangi dampak buruknya kualitas udara di Jakarta ini.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Untuk mekanismenya sendiri, Jokowi tidak menjelaskan secara lebih lanjut. Namun orang No.1 di RI tersebut menyebut bahwa WFH bisa diterapkan kepada 75 persen atau 25 persen karyawan, atau mungkin angka yang lain
“Jika diperlukan juga, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home (WFH) mungkin saya tidak tau nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini apakah [nanti pekerja yang WFH sebanyak] 75 [persen] atau 25 [persen] atau angka yang lain,” ukar Jokowi.
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa ada kemungkinan WFH dimulai pada bulan September 2023 mendatang.
"Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," kata Heru pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.
Heru menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah ini bersifat wajib bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Meski demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut mengimbau agar pegawai yang berbasis layanan tetap datang ke kantor untuk melayani masyarakat. "Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain juga bisa melakukan hal itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Ruas Gayamharjo-Prambanan Sleman Butuh Anggaran Setengah Triliun Rupiah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Erupsi Freatik, Gunung Dempo Masih Berstatus Waspada
- Penjelasan Polisi Terkait Motif Artis Epy Kusnandar Terlibat Narkoba
- Coca Cola Penghasil Sampah Plastik Terbanyak
- Indonesia Desak Pemberian Hak Istimewa untuk Palestina di Sidang Umum PBB
- Viral Pengasuh Terpaksa Rawat Balita Tanpa Gaji Setelah Orang Tua Kabur Bawa Pinjaman
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Ada Peningkatan Aktivitas Kegempaan di Gunung Slamet, Ini Jarak Amannya
Advertisement
Advertisement