Advertisement
Terpilih Secara Aklamasi, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Pimpin AMSI 2023-2027
Advertisement
BANDUNG—Duet Wahyu Dhyatmika (CEO Tempo Digital) dan Maryadi (Direktur Bisnis dan Digital Katadata) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AMSI periode 2023-2027, pada kongres III di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023.
“Mewakili suara anggota wilayah DKI Jakarta, kami mengajukan Bli Komang dan Maryadi untuk ditetapkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekjen AMSI,” ujar Ketua AMSI Wilayah DKI Jakarta, Eric Somba dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Ketua sidang pleno pemilihan pengurus AMSI, Upi Asmaradhana langung menanyakan pendapat peserta yang juga disambut dengan teriakan kompak seisi ruangan kongres dengan kata setuju.
“Kongres AMSI ketiga pada 24 Agustus 2023 pukul 21.46 WIB memutuskan dan menetapkan secara mufakat dan aklamasi, Saudara Wahyu Dhyatmika dan Maryadi sebagai Ketua Umum AMSI dan Sekretaris Jenderal AMSI periode 2023-2027,” ujar Upi Asmaradhana selaku Pimpinan Kongres ketiga AMSI.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah menggelar kongres ketiga dengan sejumlah agenda terpenting suksesi kepemimpinan AMSI. Sesuai dengan anggaran dasar baru hasil kongres tersebut, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi akan memimpin AMSI selama empat tahun mendatang. Berbeda dengan masa jabatan sebelumnya yang tiga tahun.
Baca juga: 130 UMKM Ramaikan Festival UMKM Sembada 2023
Dalam pidato awal, Ketua Umum terpilih Wahyu Dhyatmika menyatakan kepemimpinan AMSI sebelumnya oleh KakWens telah berhasil meletakkan dasar yang kuat dan mengawal organisasi sampai ke marwahnya hingga saat ini. Karena itu, tugas pengurus selanjutnya adalah melanjutkan visi dan misi AMSI mewujudkan ekosistem yang sehat dan jurnalisme media siber yang berkualitas.
“Visi yang kita bayangkan ketika AMSI berdiri sudah kelihatan bentuknya, tapi kita belum sampai ke sana. Ada begitu banyak pekerjaan yang belum selesai. Lewat kongres ini, kita sudah samakan frekuensi dan identifikasi persoalannya. Kita punya pandangan yang sama soal apa yang perlu kita perbaiki dan ini hanya akan bisa berhasil kalau kita bekerja bersama-sama,” kata Wahyu, yang akrab disapa Bli Komang.
AMSI yang saat ini memiliki 456 media anggota dari 27 wilayah di Indonesia, bertujuan untuk mewujudkan media siber yang bertanggung jawab, mencerdaskan dan mencerahkan publik, profesional, serta mampu menjaga keberlanjutan industri media. Selain itu, AMSI bertekad untuk mendorong jurnalisme dan bisnis media siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan melindunginya dari praktek-praktek digital yang merugikan industri media siber nasional.
Sekjen AMSI terpilih, Maryadi menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Maryadi menggarisbawahi soliditas anggota AMSI sebagai suatu hal penting sejak AMSI dibangun. “Perbedaan pendapat pasti ada, tapi selalu selesai. Beberapa perbedaan itu sebagian besar sudah diselesaikan dalam AD/ART yang direvisi pada kongres ini.”
Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro yang diundang sebagai peninjau kongres menyambut positif terpilihnya pasangan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi. "Komang dengan jaringan internasional dan Maryadi dengan jaringan lokal dan bisnis akan membawa AMSI semakin berjaya, beyond Indonesia. Selamat karena sudah memilih orang-orang yang berkualitas untuk kemajuan media siber Indonesia," katanya.
Rekomendasi Kongres
Selain memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru, kongres yang merupakan amanat dari Anggaran Dasar Organisasi ini juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting di antaranya
Pertama, AD/ART baru AMSI hasil kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi, sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar. Ini sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.
Kedua, dalam AD/ART hasil kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada. Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat diasosiasikan dan citra media yang telah ada, kecuali media yang satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI. Ketentuan Ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.
Ketiga, AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining. Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.
Keempat, kongres menyepakati panduan bisnis dan etika bisnis (PBEB) sebagai upaya menjaga integritas bisnis anggota AMSI. Panduan ini hadir mengingat bisnis anggota AMSI berada di bidang pers, yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. PBEB menjadi cara bagi AMSI untuk mendorong kemajuan bisnis tanpa mengkhianati cita-cita pers Indonesia untuk memajukan peradaban bangsa dan dunia.
Kelima, AMSI menyepakati prinsip dasar penggunaan artificial intelligence untuk proses produksi karya jurnalistik dan pengelolaan media siber di Indonesia. Prinsip dasar ini dibuat untuk memastikan penggunaan AI secara bertanggung jawab dalam praktik jurnalistik untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Prinsip-prinsip ini menjadi komitmen AMSI dalam mempertahankan standar jurnalisme tertinggi sambil memanfaatkan potensi peluang yang ditawarkan AI.
Sebelum kongres, AMSI menggelar Indonesia Digital Conference (IDC) mengangkat tema AI for Business Transformation, dengan mengundang berbagai stakeholder. Kristalisasi IDC itu kemudian diserap menjadi rekomendasi kongres. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Belum Penuhi Persyaratan, Pendaftaran PPS di 38 Kalurahan di Sleman Diperpanjang
Advertisement
Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA
- AS Setop Suplai Senjata ke Israel Setelah Rafah Dibombardir
- Jamaah Haji Harus Waspadai Penyakit ISPA
- Angka Kelahiran Rendah, Korsel Akan Bentuk Kementerian Baru
- Gerindra Usul 4 Kader Jadi Kandidat Cagub DKI Jakarta, 2 di Antaranya Keponakan Prabowo
- Israel Kecewa Joe Biden Ancam Setop Pasok Senjata Setelah Rafah Dibombardir
- Gubenur Maluku Utara Non Aktif Abdul Ghani Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar
Advertisement
Advertisement