Advertisement
Rekrutmen CPNS Dibuka 17 September, Segini Rincian Gajinya per Bulan, Mau?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah berencana melakukan pekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Rencananya rekrutmen CPNS akan dibuka secara resmi pada 17 September mendatang.
Pendaftaran CPNS ini akan dilakukan secara online melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
BACA JUGA: Siap-siap, Pemda DIY Bakal Buka 1.042 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
Melansir situs resmi BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menargetkan rekrutmen CPNS akan mementingkan lulusan baru atau fresh graduate dengan jumlah formasi 572.496. Di mana nantinya akan dibagi ke 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti bahwa pelamar CPNS harus melakukan pengecekan lebih dulu terhadap gaji yang akan diterimanya.
Pasalnya, ribuan CPNS pada tahun lalu diketahui ramai-ramai mengundurkan diri karena masalah gaji.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pemberian informasi detail gaji akan disematkan sebagai fitur baru di situs SSCASN.
“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” kata lt. dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS 2023?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan III A mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Berikut rincian gaji PNS lulusan S1 yang masuk dalam PNS golongan III:
- PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Akan tetapi, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Sehingga menilik dari aturan terbarunya, sarjana yang mendaftar CPNS pada tahun ini, kemungkinan akan mendapatkan gaji terendah Rp2.785.752 dan tertinggi sekitar Rp5.180.760.
Yang perlu diketahui, gaji CPNS di atas baru gaji pokok. Nantinya, PNS mendapatkan beberapa tunjangan lain yang akan menambah nominal pendapatannya per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Waspada Kekeringan, BPBD Kulonprogo Siapkan 60 Tangki Air dan Armada Tambahan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Viral Anak Depresi Kecanduan Ponsel, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
- 145 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Lampung
- MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
- Perkuat Armada Penelitian Laut, Dua Kapal Riset Nasional Dibangun BRIN
Advertisement
Advertisement