Advertisement

Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar? Ini Kata Jokowi

Akbar Evandio
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar? Ini Kata Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera mengumumkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah yang akan menggantikan Ganjar Pranowo pada pekan ini. - Dok. PDIP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sosok Penjabat (Pj) Gubernur jawa Tengah, pengganti Ganjar Pranowo akan segera diputuskan  dalam pekan ini. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi, orang nomor satu di RI itu mengatakan bahwa dia masih menunggu sejumlah rekomendasi nama Pj Gubernur dari pengganti Ganjar yang akan mengakhiri masa jabatan pada Selasa (5/9/2023). 

Advertisement

"[Nama Pj] belum masuk ke meja saya. Ya paling lambat minggu ini mungkin kalau sudah masuk ke meja saya, kita putuskan," katanya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/8/2023).

Jokowi, Presiden Ke-7 RI itu pun melanjutkan bahwa nantinya penentuan Pj Gubernur Jateng pengganti Ganjar akan dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). 

Menurutnya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui siapa nama pengganti Ganjar. Untuk itu, Jokowi mengatakan belum bisa memutuskan siapa yang akan menggantikan sosok bakal calon presiden (bakal capres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Jadi kalau ditanya siapa penggantinya, ya belum tahu," ungkap Jokowi.

BACA JUGA: Sandiaga Optimistis Jadi Cawapres Ganjar

Sekadar informasi, DPRD Jawa Tengah sebenarnya telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jateng pengganti Ganjar Pranowo, yakni Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.

Nantinya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden asal Surakarta itu mendapatkan persetujuan menjadi Pj Gubernur Jateng.

Adapun, Pemilihan Pj Gubernur berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023. Dalam Permendagri, yaitu pada Pasal 2, disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Saat ini terdapat sebanyak 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Beberapa di antaranya akan habis masa jabatan September 2023, termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Alhasil, untuk mengisi posisi kosong tersebut nantinya akan ditunjuk penjabat kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman

Sleman
| Sabtu, 18 Mei 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement