Advertisement

Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan

Nabil Syarifudin Al Faruq
Minggu, 03 September 2023 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sempat pabrik yang diduga telah mencemari udara Jakarta sudah diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan DPRD DKI untuk menegur minimal 5 perusahaan dalam waktu 3 bulan terkait aktivitas yang berpengaruh pada kualitas udara. 

Advertisement

Terbaru, DLH DKI telah menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023). 

Perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemberian sanksi tersebut didasari perintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023,” ujar Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (3/9).

DLH DKI juga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 2 perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan ini belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut berupa belum terpasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, yakni tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

Tidak hanya itu, DLH DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga telah menjatuhkan sanksi yang sama pada perusahaan PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang Concrete Batching Plant (CBP).

Merak Jaya Beton belum memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Adapun DLH DKI meminta perusahaan ini untuk segera memenuhi dokumen tersebut.

BACA JUGA: Poluisi Udara Jabodetabek Bisa Ancam Lama Tinggal Wisman

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mendesak DLH DKI dalam 3 bulan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam 3 bulan ke depan ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana yang dikutip Rabu (23/8). 

Sehubungan dengan jangka waktu tersebut, Justin juga menargetkan DLH DKI untuk dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang memang melanggar pencemaran lingkungan. 

“Kita kasih tantangan 3 bulan ke depan, paling tidak ada 5 perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi,” jelasnya.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawasan Kumuh Terban, Prenggan dan Pringgokusuman Ditata Tahun Ini

Jogja
| Sabtu, 11 Mei 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement