Advertisement
Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sempat pabrik yang diduga telah mencemari udara Jakarta sudah diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan DPRD DKI untuk menegur minimal 5 perusahaan dalam waktu 3 bulan terkait aktivitas yang berpengaruh pada kualitas udara.
Advertisement
Terbaru, DLH DKI telah menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023).
Perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pemberian sanksi tersebut didasari perintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023,” ujar Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (3/9).
DLH DKI juga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 2 perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan ini belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut berupa belum terpasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, yakni tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
Tidak hanya itu, DLH DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga telah menjatuhkan sanksi yang sama pada perusahaan PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang Concrete Batching Plant (CBP).
Merak Jaya Beton belum memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Adapun DLH DKI meminta perusahaan ini untuk segera memenuhi dokumen tersebut.
BACA JUGA: Poluisi Udara Jabodetabek Bisa Ancam Lama Tinggal Wisman
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mendesak DLH DKI dalam 3 bulan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam 3 bulan ke depan ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana yang dikutip Rabu (23/8).
Sehubungan dengan jangka waktu tersebut, Justin juga menargetkan DLH DKI untuk dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang memang melanggar pencemaran lingkungan.
“Kita kasih tantangan 3 bulan ke depan, paling tidak ada 5 perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi,” jelasnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Kawasan Kumuh Terban, Prenggan dan Pringgokusuman Ditata Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel Terus Berlanjut, Sekjen PBB: Situasi Rafah ada di Ujung Tanduk
- Prabowo Akui Banyak Dibantu Jokowi dalam Menyiapkan Pemerintahan
- Gunung Ibu Meletus, Lontarkan Lava Pijar 800 Meter
- Wabah Demam Lassa Sebabkan 156 Warga Meninggal di Nigeria
- Data Pembeli LPG 3 Kilogram Capai 41,8 Juta
- Gelontorkan 500 Juta Dolar AS, Elon Musk Perluas Jaringan Supercharger Tesla
- 213.079 Jemaah Calon Haji Sudah Kantongi Visa, Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement