Advertisement
Ada Logo Halal di Botol Wine Habidz, Polisi Segera Klarifikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kasus produk wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal.
"Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Advertisement
Namun Ade Safri tidak menjelaskan tepatnya tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: 2 Wisatawan Asal Sleman Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 .000 per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak. "Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.
Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen [kandungan alkohol]. Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik. "Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Selain status di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Jumat 17 Mei 2024, Update Tol Jogja Solo, Dampak Pelarangan Study Tour ke Jogja hingga Koruptor Ditangkap
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
- Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen dalam 2-3 Tahun
- Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa, Efek Samping Pengobatan Kanker
- Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia
- Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi Jadi 67 Orang
- Gunung Ibu Meletus lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 5 Kilometer
Advertisement
Advertisement