Advertisement

Segera Blokir Rekening Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Gandeng PPATK

Newswire
Jum'at, 08 September 2023 - 23:27 WIB
Arief Junianto
Segera Blokir Rekening Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Gandeng PPATK Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online. Dengan begitu, mereka dan bisa menutup akses transaksi di rekening itu sebagai bagian dari penanganan kasus judi online.

"Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. Kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank," kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Advertisement

Menurut Usman, dengan keterlibatan PPATK dapat ditemukan besarnya perputaran uang yang merugikan negara dan banyaknya rekening-rekening yang terafilisasi dengan judi online.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini PPATK sudah menemukan fakta baru bahwa transaksi serta perputaran judi online paling banyak mengarah ke luar negeri tepatnya ke negara tetangga yang juga masih satu kawasan di Asia Tenggara.

BACA JUGA: Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

Dari temuan PPATK juga diketahui bahwa saat ini para pelaku judi online di Indonesia hanya menyiapkan rekening penampungan saja dan aliran-aliran dana yang bernilai besar justru mengarah ke luar negeri. "PPATK bisa mengidentifikasi aliran yang tadi saya sebutkan ke luar negeri, paling banyak ya saat ini ke Filipina," ujar Usman.

Sebelumya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah pada Sabtu (26/8/2023) mengaku PPATK sempat mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan di 2022 saja tercatat nilainya mencapai Rp81 triliun.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement