Advertisement
Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Melansir dari Instagram resmi Polri @cpns_polri, tersedia 350 formasi untuk jalur PPPK dengan berbagai jabatan pada tahun 2023. Sedangkan untuk CPNS formasinya tidak tersedia untuk tahun ini.
Advertisement
BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 antara lain, tenaga kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen 1 formasi.
Berikut formasi PPPK Polri untuk tahun 2023:
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Penyuluh Hukum
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Ahli Pertama - Penerjemah
- Ahli Pertama - Perawat
- Ahli Pertama - Perencana
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Dokter Umum (profesi)
- Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Lektor
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Komputer
- Asisten Statistisi
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Terampil - Perawat
- Terampil - Bidan
- Terampil - Radiografer
- Terampil - Asisten Apoteker
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat pendaftaran untuk PPPK 2023 secara umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement