Advertisement

Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini

Dionisio Damara Tonce
Rabu, 20 September 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian BUMN yang dinakhodai Erick Thohir tampak tertatih-tatih menyudahi polemik utang di tubuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WKST).  Kesepakatan yang gagal diraih saat RUPO menjadi batu sandungan bagi Kementerian BUMN untuk menyelesaikan polemik utang WSKT. 

Kondisi tersebut menyusul hasil rapat pemegang umum obligasi atau RUPO, yang menolak usulan Waskita Karya, untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan terkait Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018.

Advertisement

Perjanjian perwaliamanatan itu mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya jadwal pelunasan pokok obligasi, besaran tingkat bunga, serta jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.

Baca Juga: Rancangan Undang-Undang BUMN Ditargetkan Rampung September

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengakui kesepakatan yang gagal diraih itu menjadi batu sandungan bagi Kementerian BUMN untuk menyelesaikan polemik utang WSKT. 

“Memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO ini. Kami terus terang mengalami tantangan untuk memastikan para pemegang obligasi memahami bahwa ini effort terbaik yang kami lakukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Kementerian BUMN juga terus mengimbau kepada para pemegang obligasi bahwa usulan perpanjangan waktu pembayaran utang obligasi merupakan opsi terbaik yang dimiliki. 

“Tawaran awal kami kan disamakan dengan tenor yang di perbankan, perpanjangannya 10 tahun. Kami tawarkan sama karena tidak mungkin berbeda, sebab cashflow mampunya seperti itu, dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang belum selesai,” pungkasnya. 

Kartika atau akrab disapa Tiko ini pun tidak menampik jika tawaran yang disodorkan oleh Kementerian BUMN tidak disepakati pemegang obligasi, maka persoalan tersebut dipastikan masuk ke dalam ranah hukum. 

Diketahui, Obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B bernilai Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga nilai bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.

Alhasil, dengan tidak disepakatinya usulan perubahan terhadap perjanjian perwaliamantan, maka jadwal pembayaran utang obligasi milik WSKT tetap jatuh tempo pada 28 September 2023.

Sebelumnya, emiten BUMN Karya ini juga telah menyelenggarakan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019.

Dalam RUPO tersebut, para pemegang obligasi sepakat memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian utang obligasi yang belum dibayarkan.

DAMPAK GAGAL BAYAR

Sebelumnya, Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menyampaikan bahwa ketidakmampuan BUMN Karya dalam melunasi kewajibannya akan memberikan efek negatif kepada pemerintah, sekaligus kepada perusahaan pelat merah lainnya.

“Status BUMN yang dimiliki tentu membuat citra pemerintah akan rusak dengan kegagalan pembayaran kewajiban BUMN tersebut dan bisa berimbas terhadap BUMN lainnya. Minat atau penilain pemberi pinjaman juga akan menurun,” ujarnya kepada Bisnis

Tak cuma itu, kegagalan tersebut juga akan mengganggu kelangsungan hidup bisnis perusahaan. Jika perusahaan gagal melunasi utang, maka ada ancaman pailit dari para kreditur. Pada saat bersamaan, hal ini juga dapat menjadi sentimen negatif bagi harga saham BUMN lainnya.

Baca Juga: Waskita Targetkan 243 Lelang di 2023, Incar Proyek Rp121,75 Triliun

Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menyatakan ketidakmampuan BUMN Karya dalam membayar utang obligasi akan memberikan dampak negatif terhadap saham sektor konstruksi secara umum.

Akibatnya, saham sektor konstruksi akan semakin tertekan lantaran dikelilingi oleh sentimen negatif. Salah satunya adalah meningkatnya risiko kredit dari sektor konstruksi.

“Bagi perusahaan BUMN Karya lainnya yang ingin melakukan refinancing utangnya pun menjadi lebih sulit atau harus memberikan imbal hasil yang lebih tinggi, sehingga dampaknya perusahaan konstruksi akan lebih sulit mencari pembiayaan,” kata Martha.

Sebagai informasi, Waskita hingga semester I/2023 mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun, meningkat 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.

Pada saat bersamaan, total ekuitas WSKT ambles 22,32 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada semester I/2023, dari posisi Rp15,46 triliun menjadi hanya Rp12 triliun.

Adapun saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau terkoreksi sebesar 84,47 persen secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Klaim Tidak Ada Armada Membuang Sampah Ke TPA Piyungan Sejak 1 Mei 2024

Bantul
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement