Advertisement
OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
Advertisement
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).
Lebih lanjut, perintah ini dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, di mana OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
Selanjutnya Dian menyebut bahwa kerjasama OJK antar-lembaga, salah satunya Kominfo akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
BACA JUGA: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, 3 Juta Situs Belum Ditutup
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Tercatat, sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Dengan begitu, hal ini pun mendorong OJK untuk terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Juventus Vs Bologna: Skor 3-3, Si Nyonya Tua Sempat Tertinggal Lebih Dulu
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
Advertisement
Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kalurahan Muntuk Dlingo, Kerugian Negara Rp230 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pernyataan Sejumlah Negara Terkait Insiden Jatuhnya Helikopter Presiden Iran
- Puskesmas Dipasangi Internet Starlink, Pembiayaan Pakai Dana Operasional Kesehatan
- Jokowi Kenalkan Prabowo sebagai Presiden Terpilih ke Delegasi KTT WWF di Bali
- Drone Garda Revolusi Deteksi Sumber Panas Diduga Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran
- Menteri Perikanan Wacanakan Nelayan Pakai Internet Starlink, Asal Harga Terjangkau
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Anggota KKB Papua Lupa Waker Ditangkap
Advertisement
Advertisement