Advertisement

Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024

Erta Darwati
Senin, 25 September 2023 - 10:07 WIB
Ujang Hasanudin
Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024 Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suhajar Diantoro menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ada sejumlah pelanggaran dan ancaman sanksinya bagi ASN yang tidak netral

Dia mengatakan bahwa ASN menjadi pihak yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Advertisement

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” katanya, dalam keterangan resmi Kemendagri. 

Dia mengatakan bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. 

Menurutnya, netralitas juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, bahwa netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN, antara lain: 

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

- Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

- Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

- Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;

- ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;

- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;

- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;

- Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;

- Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;

- Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara;

- Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;

- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;

- Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Sanksi 

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka akan dijatuhi sanksi, karena dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, ASN Diminta Netral dan Bijak Dalam Bermedsos

Terdapat dua sanksi bagi ASN yang tidak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin. Sanksi moral menjadi sanksi yang paling ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup, sedangkan sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan SKB tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024, sehingga ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi.

"Ini positif dan mendorong pemilu ke depan agar lebih baik lagi dan terhindar dari seluruh intervensi terhadap ASN," katanya. 

Senada dengan itu, Menpan-RB Azwar Anas mengecam segala tindakan pelanggaran yang menodai Netralitas ASN. Menurutnya sanksi bisa dimulai dari peringatan sampai pemberhentian jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.

"Tahapan ini akan kita kawal sebagaimana komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan di semua tingkatan berjalan dengan baik dan transparan," kata Azwar.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sama-sama Maju di Pilkada 2024, Komunikasi Kustini Dengan Danang Disebut Masih Tejalin Baik

Sleman
| Jum'at, 17 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement