Advertisement
Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital secara total telah mencapai Rp14,57 triliun per 31 Agustus 2023.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari Buku APBN Kita Edisi September 2023, tercatat sebanyak 158 pemungut PPN PMSE telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan.
Advertisement
“Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini diterapkan belum lama,” tulis Kemenkeu, dikutip Rabu (27/9/2023).
Untuk diketahui, PPN PMSE mulai dikenakan per 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.
Dalam beleid yang mengatur terkait PPN PMSE, ditetapkan bahwa kriteria pemungut PPN harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan.
Setelah berjalan 2 tahun, pemberlakuan PPN PMSE memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan negara, yang sebelumnya sektor ini tergolong sebagai shadow economy.
Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
Pada tahun ini, penerimaan dari PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp4,43 triliun. “PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan,” sebut Kemenkeu.
Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok.
TikTok yang tengah menjadi sorotan saat ini, yang dinilai mengancam usaha UMKM di Indonesia, telah resmi terdaftar sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sejak 2020.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa.
"TikTok menjadi perusahaan berbasis di luar negeri yang melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN [PMSE] atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," katanya saat media briefing Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa transaksi digital yang dipungut PPN oleh TikTok terkait dengan operasionalnya sebagai media sosial, antara lain jasa iklan, bukan transaksi e-commerce.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Dua Maling Ternak di Wates Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan Maraknya Kehilangan Ternak di Kulonprogo
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Status Aktivitas Gunung Ruang Turun dari Siaga ke Waspada, PVMBG: Masih Ada Potensi Bahaya
- Viral Anak Depresi Kecanduan Ponsel, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
Advertisement
Advertisement