Advertisement
Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan akun Tiktok @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu tangga 27 September 2023," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Advertisement
Boyamin menyebut dalam unggahan akun Tiktok @dyaahrestuti_lubis terdapat video berisi materi terkait MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
"Padahal, faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, MAKI menyertakan barang bukti video akun media sosial Tiktok @dyaahrestuti_lubis kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/7961/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Unggahan akun @dyaahrestuti_lubis tersebut telah banyak di posting ulang oleh sejumlah akun Tiktok lainnya. Video berdurasi 21 detik itu berisi narasi "MAKI ungkap siasat jahat Prabowo dan Effendi Simbolon".
BACA JUGA: Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
Menurut Boyamin, video tersebut sudah sebulan didiamkan oleh pihak berharap diturunkan atau dicabut. Namun, hingga laporan itu dilayangkan video tersebut masih ada di media sosial.
Adanya video tersebut, kata Boyamin, MAKI dirugikan karena mencatut nama MAKI bisa disalah artikan MAKI mendukung salah satu calon presiden.
Faktanya, lanjut dia, MAKI tidak memiliki data apa pun terkait dengan Prabowo dan Effendi Simbolong, oleh karena itu tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun.
"Saya tidak tau apakah Prabowo itu memberikan uang atau bahkan Effendi Simbolon memberikan uang sebaliknya saya tidak tau, tidak punya data itu dan MAKI tidak mengeluarkan penyataan itu karena memang tidak punya datanya gitu," ujar Boyamin.
Adanya laporan ini, kata Boyamin, bukan berarti MAKI menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Masyarakat dipersilakan membuat konten apa pun, tetapi tidak mencatut nama MAKI.
"Silakan berkompetisi pilpres segala macam tapi jangan catut nama MAKI, karena nanti MAKI dituduh kalau serang A maka mendukung B atau C. Kan ini calon presiden cuma tiga, dengan postingan itu seakan-seakan menyerang Pak Prabowo, MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Anies," tutur Boyamin.
Laporan tersebut, kata Boyamin, telah merugikan MAKI karena bisa dianggap berpihak kepada salah satu calon presiden yang sedang berkontestasi.
"Sementara kami pengin netral-netral saja, atas pencatutan itu jelas-jelas kami dirugikan secara moral dan bisa menimbulkan masalah masyarakat bisa menjadikan itu sebagai referensi, kami tidak mau itu terjadi," ujarnya.
Audio dalam video tersebut menyebut MAKI membongkar fakta tentang Prabowo yang mengancam Effendi Simbolong jika tidak memberikan dukungan kepada dirinya.
"MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon, dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo, maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja alutsista Kemenhan," kata audio video Tiktok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
- Status Gunung Ruang Masih Awas, Evakuasi Warga Tagulandang Terus Berlanjut
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Guguran Lava Picu Perubahan Morfologi Kubah Barat Daya Gunung Merapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement