Advertisement
Sempat Viral, 7 Orang Ditangkap karena Aksi Perundungan dan Penganiayaan Anak di Makassar

Advertisement
Harianjogjacom, MAKASSAR—Aparat Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang terkait kasus perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023) lalu di Jl. Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur itu dipicu kecemburuan masalah cewek.
Advertisement
Oleh para pelaku, korban dirundung dan direkam lalu videonya diunggah ke media sosial. “Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di kantor \polisi setempat, Jumat (29/9/2023).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapatkan bahwa dari kejadian itu ada yang sengaja memvideokan lalu merekam perlakuan tersebut kepada korban, selanjutnya diunggah dan beredar luas di media sosial.
Sedangkan untuk motif kejadian tersebut, kata kapolres, adalah kecemburuan.
Pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki. Mereka satu kelompok perempuan pelajar SMP namun demikian ada dua pelaku sudah dewasa berinisial A, 18, dan N, 19, diduga ikut terlibat saat kejadian itu berlangsung.
“Mereka ini pelajar SMP. Ada dua yang dewasa. Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami,” paparnya.
BACA JUGA: Disdik Sleman Optimalkan Pencegahan Perundungan di Sekolah
Mantan Kapolres Kota Palembang ini menyatakan, tujuh orang ini ditangkap karena berada di lokasi ketika terjadi perundungan dan penganiayaan.
Untuk peran masing-masing, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan,” katanya.
Tentunya, ini ada di bawah umur kita sesuaikan dengan proses peradilan anak.
Kemudian yang dewasa kita lakukan peradilan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Mengenai kondisi korban usai kejadian itu, tambah Kapolrestabes, telah mendapat perawatan, serta mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
- Pergerakan Wisatawan Nusantara saat libur Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Jiwa
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
Advertisement

Plengkung Gading Ditutup Total: Ini Sejarahnya, Tak Boleh Dilewati oleh Raja Bertahta dan Keluarga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ANTARA, Peruri hingga DAMRI Dipertimbangkan menjadi PT
- Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi
- Lebaran 2025, Tol Cipali Diprediksi Dilintasi 2,3 Juta Kendaraan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- 600 Hektare Lahan Sawah di Demak Terendam Banjir
Advertisement
Advertisement