Advertisement
77 WNI di Malaysia Ajukan Peninajuan Kembali Bebas Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 77 dari 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia mengajukan review atau peninjauan kembali (PK).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan di antara 77 WNI tersebut, 61 kasus ada di Semenanjung, 8 kasus di wilayah KJRI Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah KJRI Kuching dan 2 kasus di KRI Tawau.
Advertisement
"Dari 77 sebarannya berdasarkan yang ada di Malaysia, 61 kasus ada di Semenanjung, ini ada 3 perwakilan kita yang ada di sana, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Baru dan KJRI Penang. 8 kasus ada di wilayah kerja Kota Kinabalu ini membawahi wilayah Sabah, kemudian 6 kasus di wilayah kerja KJRI Khucing ini membawahi wilayah Sarawak, 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau, ini juga wilayah Sabah namun secara khusus itu ada di beberapa distrik yang ada di Sabah," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan pemerintah Malaysia telah mengundangkan dua Undang-undang penghapusan hukuman mati pada 16 Juni 2023.
UU tersebut antara lain, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.
Judha mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka WNI yang terancam hukuman mati akan bisa digantikan dengan hukuman penjara 30-40 tahun.
"Berdasarkan undang-undang yang tadi direvisi, bahwa untuk yang sudah inkrah kasus hukuman matinya, maka jika nanti diluluskan oleh mahkamah persekutuan akan diganti menjadi hukuman penjara dengan rentan antara 30-40 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Terbebas dari Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Seperti diketahui, dia sebelumnya menjelaskan terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebaran paling banyak ada di Malaysia sebanyak 157 WNI.
"Dari 168 Ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia 157, Uni Emirat Arab ada 4, Saudi Arabia ada 3, Laos 3, Vietnam 1," ucapnya.
Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan.
"Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110, dan kemudian pembunuhan 58," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
Belum Semua Anggaran Pilkada Dicairkan, Bawaslu Sleman: Tak Ganggu Tahapan Pengawasan
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
Advertisement
Advertisement