Advertisement
Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan kepada pihak swasta untuk melakukan pengaturan ulang perlindungan data pribadi masyarakat. Misalnya, maksimal penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) setelah meninggalkan gedung tinggi.
Noudhy Valdryno, Ketua Komite Tetap Aplikasi dan Informatika Kadin menuturkan protokol keamanan gedung saat ini meminta pengunjung meninggalkan data pribadinya di meja resepsionis termasuk perekaman wajah. Akan tetapi, tidak ada protokol perlindungan data pribadi ini dan pertanggung jawaban kemungkinan risiko yang muncul setelahnya.
Advertisement
"Masuk ke gedung di Jakarta, utamanya di SCBD (Sudirman Central Business District) pasti sekarang semua minta KTP. KTP itu disimpan di mana? kan kita tidak ada yang tahu, KTP disimpan berapa lama data retentionnya juga tidak tahu," jelas Ryno dalam acara IdeaFest 2023 pada Sabtu (30/9/23).
Untuk itu, dia mendorong pengaturan ulang penyimpanan data pribadi oleh pihak swasta ini. Ryno menuturkan misalkan untuk data retention seperti KTP jika sudah tidak diperlukan harus dihapus. Menurutnya, pengetatan pengaturan penyimpanan data ini telah memiliki payung hukum yakni aturan turunan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Namun permasalahannya 46,8 persen dari usaha besar di Indonesia belum mengerti perlindungan data pribadi, termasuk pengusaha properti dan lain-lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Begini Tantangan dan Ancaman Keamanan yang Dihadapi Perusahaan Dalam Pemanfaatan Big Data
Ryno menyampaikan implementasi yang tengah didorong oleh Kadin seperti masuk gedung atau perekaman oleh perusahaan transportasi minimal terdapat implied atau explicit consent (persetujuan) yang didalamnya juga memiliki peraturan yang jelas.
Contohnya, kita akan menyetujui peraturan yang jelas lewat explicit consent tersebut, seperti KTP kita yang akan disimpan di server gedung atau maskapai penerbangan maksimal selama 24 jam. Atau jika sudah selesai menggunakan jasa , sesuai peraturan tersebut maka data kemudian akan dihapus.
Untuk menghadirkan peraturan yang spesifik dan dapat di implementasikan sehari-hari, dia mengatakan Kadin akan terus melakukan upaya dapat diimplementasikan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- PDIP Bakal Jagokan Ahok Jadi Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024
- Gunung Slamet Berstatus Waspada, Pendaki Diminta Patuhi Larangan
- Seusai Korsel dan AS Latihan Militer, Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur
- Cuaca Tak Kondusif, Status Darurat Bencana di Kubu Raya Diperpanjang
Advertisement
Advertisement