Advertisement
MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima uji formil UU No. 6/2023 atau UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah serikat dan fererasi buruh dalam sidang putusan yang dibacakan secara berurutan pada Senin (2/10/2023).
Lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu masing-masing bernomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, nomor 46/PUU-XXI/2023, nomor 50/PUU-XXI/2023, dan nomor 54/PUU-XXI/2023. Tidak ada satupun perkara yang diterima MK.
Advertisement
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman setiap membaca amar putusan lima perkara itu, seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (2/10/2023).
Notabenenya, permohonan lima gugatan itu hampir sama yaitu membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak Jadi UU
Alasannya, pengesahan UU yang berasal dari Perppu No. 2/2022 itu dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, pengesahannya tergesa-gesa, ataupun inkonstitusional seperti putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Meski demikian, seperti pertimbangan dalam putusan perkara no. 54/PUU-XXI/2023, hakim merasa pengesahan UU Cipta Kerja diperlukan untuk memastikan kestabilan dalam negeri karena krisis dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
MK mengakui sempat menyatakan UU Cipta Kerja lama (UU No. 11/2020), inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Meski demikian, krisis dunia menyebabkan perbaikan itu harus dilakukan secara cepat salah satunya lewat Perppu No. 2/2022 yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6/2023).
"Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat undang-undang secara biasa, maka momentum antisipasi atas dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah secara cepat, serta kepastian hukum pasca-putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang, sehingga upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan terlambat dan ujungnya berisiko bagi perekonomian negara," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski demikian, dari sembilan hakim konstitusi, empat diantaranya punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu. Empat hakim konstitusi itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ke MK tidak dikabulkan maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Said mengklaim aksi itu tidak hanya dari kalangan buruh,namun juga dari berbagai elemen masyarakat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Hujan Badai Diprediksi Terpa Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini
- Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat
- Amerika Akui Banyak Warga Palestina Tewas di Gaza Akibat Bom yang Dipasok ke Israel
- Turki Pukul Israel dengan Embargo Hubungan Perdagangan
- Jokowi Cermati Nama-nama Calon Pansel KPK Sebelum Diumumkan
- Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement