Advertisement

Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas

Alifian Asmaaysi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 20:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA - Aji Cakti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, buka suara soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun.

Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam hasil revisi UU No.3/2022 tentang IKN. Di mana, lewat regulasi tersebut para pelaku usaha diberikan HGU dengan berjangka waktu atau bertahap.

Advertisement

"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso di Kompleks DPR RI, Selasa (3/1/2023).

Lebih rinci Suharso menjelaskan nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui. 

"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.

Sebelumnya, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan seusai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.

Kendati demikian, Revisi UU IKN tetap disahkan menjadi Undang-Undang setelah mengantongi persetujuan dari 7 fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Adapun, pengesahan UU IKN sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement