Advertisement
Hati-Hati Barang Impor, Ini Modus yang Perlu Diwaspadai
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Penipu bermodus pengiriman barang impor kini menyasar ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga. Agar tidak terjebak dengan modus tersebut, simak tips berikut.
"Iming-imingnya memang selalu [harga] barangnya tinggi dengan membayar murah. Pokoknya, intinya kalau tidak logis harus hati-hati, perlu kita pertanyaan," jelas Suaidy, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).
Advertisement
Ada beberapa modus penipuan yang biasa dilakukan. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea dan Cukai untuk kemudian menghubungi target penipuan. Penipu kemudian meminta sejumlah biaya untuk menebus barang yang dikirim dari luar negeri.
Suaidy menyebut modus penipuan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur standar yang dilakukan petugas Bea dan Cukai. "Tidak pernah yang namanya Bea Cukai meminta bayar menggunakan nomor rekening seseorang. Kalau tidak punya saudara atau teman dari negara tersebut, jangan percaya," tambahnya.
Modus kedua, penipu menggunakan teknik rekayasa sosial atau social engineering dengan berusaha menjalin hubungan baik dengan calon korban. Penipu memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi. Setelah menjalin hubungan akrab dengan calon korban, penipu tersebut kemudian berpura-pura mengirim barang dari luar negeri untuk kemudian ditebus.
Suaidy menyampaikan masyarakat perlu berhati-hati dengan modus-modus penipuan semacam itu. Fasilitas tracking yang disediakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau pihak ekspedisi bisa dimanfaatkan untuk mencegah penipuan.
"Tracking bisa membantu kalau kita mendapatkan kiriman barang. Posisinya ada dimana, itu bisa dilihat. Kalau tidak ada tracking, itu berarti penipuan. Bukan barang kiriman yang kita minta atau memang modus [penipuan]," jelas Suaidy dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang.
Adapun ketentuan mengenai barang kiriman impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019. Aturan tersebut mengatur biaya bea masuk, pajak, serta tarif dari tiap jenis barang yang diimpor. Baik oleh masyarakat sebagai konsumen, maupun oleh perusahaan.
PMK No.199/2019 juga mengatur batas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibebaskan. Misalnya untuk rokok sigaret, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 40 batang per pengiriman. Sementara untuk cerutu, maksimal lima batang per pengiriman.
"Dengan aturan ini, maka [jumlah barang yang melebihi ketentuan] itu akan kami musnahkan. Tidak bisa diapa-apakan lagi," tegas Riefki Kurniawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement