Advertisement
Satgas BAKTI Kominfo Diresmikan, Selesaikan Urusan BTS yang Sempat Dikorupsi, Ini Anggotanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memulai lagi proyek percepatan penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi. Langkahnya diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Advertisement
Lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023, pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ditujukan untuk mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," ujar Budi dikutip dari Surat Keputusan Menkominfo Nomor 472 tahun 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Satgas BAKTI Kominfo memiliki empat tugas utama. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo. Proyek ini sempat terhenti setelah mencuatnya kasus korupsi yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Infrastruktur yang dimaksud di antaranya pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1.
Selanjutnya sebagai tugas kedua, Satgas diminta menghadirkan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan yang berkaitan dengan BAKTI Kementerian Kominfo. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Satgas memberikan arahan kebijakan untuk penyelesaian dan rekomendasi kepada BAKTI Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan mitra-mitranya. Terakhir, Satgas juga diminta memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
BACA JUGA: Viral Beras dari China Mengandung Plastik dan Beracun, Perum Bulog Buka Suara
Masa tugas Satgas BAKTI Kementerian Kominfo tercatat mulai tanggal 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2024. Bertindak sebagai Pengarah dalam Satgas BAKTI ialah Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Staf Khusus Menkominfo Sarwoto Atmosutarno menjadi Ketua Satgas BAKTI Kominfo, sementara Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar menjadi Wakil Ketua Satgas BAKTI Kominfo. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo Sudarmanto menjadi Sekretaris Satgas.
Anggota Satgas BAKTI Kominfo terdiri dari delapan orang, yaitu Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Danny Januar Ismawan; Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika Kemenkominfo Marvels Parsaoran Situmorang; Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenkominfo Ilvan Santoso; dan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Hermanto.
Selain mereka, turut menjadi anggota Satgas BAKTI Kominfo ialah Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Arif Wibawa; Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sutrisno;
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Emin A. Muhaemin; dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Raden Ari Widianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement