Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH [Edward Hutahaean]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Advertisement
Adapun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, pihaknya langsung melakukan penahanan Edward di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. "EH diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," lanjut Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kemenkominfo pada Juli lalu, tepatnya pada Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik
Saat itu, pemeriksaan Edward dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki, dan belum menjadi bagian dari penyelidikan baru.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut oleh tersangka Irwan Hermawan dalam BAP sebagai saksi Windi Purnama. Irwan menyebut bahwa Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean menerima uang itu pada rentang Agustus 2022. "Agustus 2022, Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Gondol Uang Warung di Jalan Srandakan, Warga Banjarnegara Digelandang Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Lowotobi Laki-laki Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada Lahar Hujan
- Zulhas Berterima Kasih Kepada Prabowo karena Kursi PAN di DPR Bertambah
- 1 Juta Orang Diprediksi Gunakan Penerbangan Selama Libur Panjang 9-12 Mei 2024
- Pengusaha Asing Lobi Luhut Supaya Batalkan Aturan Impor Baru
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
- Buntut Taruna Tewas, Kemenhub Bakal Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan
Advertisement
Advertisement