Advertisement
Hingga Pekan Ini, 425.506 Konten Judi Online Ditutup Kemenkominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 425.506 konten judi online diputus aksesnya alias ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Advertisement
Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.
Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan judi online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan [OJK] melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas judi online," kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160 triliun-Rp350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.
BACA JUGA: Surya Airways, Maskapai Berbasis di Jogja Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub
Tak lupa ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.
Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok. Ia juga mengajak lebih banyak pihak termasuk pihak kepolisian dan masyarakat umum untuk bisa ikut dalam gerakan pemberantasan judi online ini.
Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus mendukung Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku dari hulu ke hilir yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.
"Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Juventus Vs Bologna: Skor 3-3, Si Nyonya Tua Sempat Tertinggal Lebih Dulu
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
Advertisement
Disdikpora Bantul Klaim Kurang dari 50 Siswa Absen di Hari Pertama ASPD SD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Iran Mengkonfirmasi Presiden Ebrahim Raisi Meninggal Dunia Akibat Jatuhnya Helikopter Bell 212
- Elon Musk: PLTS Jadi Solusi Atasi Krisis Air Global
- KPK Panggil Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Indonesia Emas 2045, Anggota DPR: Pendidikan Generasi Muda Tak Cukup Hanya SMA
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- 38 Penerbangan Haji Telat hingga Total 32 Jam, Begini Reaksi Kemenag
Advertisement
Advertisement