Advertisement
Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berlanjut. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka, Dedi Risdiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahaya mengatakan Dedi Risdiyanto berstatus tersangka yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016/2017.
Advertisement
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023), seperti dilansir Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Asep menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka yakni Edy Wahyudi yang merupakan PNS dan selaku Kepala Bidang Penididikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
BACA JUGA: Survei Indikator: PDIP Paling Populer karena Sosok Jokowi
Asep menjelaskan peran Dedi Risdiyanto dalam perkara tersebut yakni menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dia menuturkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelumpengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," ungkapnya.
Dedi bersama 3 orang tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
- Cerita Menteri Basuki Sejak Lama Mendambakan RI Jadi Tuan Rumah World Water Forum
- Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- AAJ Sepakat Jokowi Masuk Partai
- Pesawat Tecnam P2006T Jatuh di BSD Tangsel, 3 Orang Tewas
- Sejak 2023 Rotasi Bumi Melambat dan Hari Menjadi Panjang, Diperkirakan hingga 2025
Advertisement
Advertisement