Advertisement
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terkait dengan putusan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.
Eks Gubernur Papua ini divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Advertisement
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa upaya hukum banding terhadap Lukas Enembe sudah disampaikan sejak 24 November 2023 melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dia menyebut bahwa pihaknya melihat belum sepenuhnya fakta hukum terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama. “Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Ali, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa untuk uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding. Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Gerakan Blockout 2024, Ajak Blokir Akun Selebriti yang Bungkam Terkait Krisis Gaza
- Belasan Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
- Prediksi BMKG Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024
- Petugas BPK Diduga Minta Rp10 Miliar untuk Loloskan Opini WTP di Kementan, Terbongkar di Sidang Korupsi SYL
- Badan Geologi Perluas Radius Aman Dampak Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok
- Setelah Gagal Jadi Presiden, PDIP Beri Tugas Baru ke Ganjar di Pilkada 2024
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh Radius 13 Km
Advertisement
Advertisement