Advertisement
Izin Pengelolaan Hotel Sultan Dibekukan, Ini Respons Pontjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membekukan izin usaha PT Indobuildco untuk pengelolaan Hotel Sultan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 san 27/Gelora diketahui habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan. Hal itu dilakukan, meskipun Bahlil memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.
Advertisement
"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik, tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Bongkar Portal Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polisi
Mantan Ketua Umum Hipmi ke-16 tersebut juga memberi sinyal telah sempat membangun pembicaraan dengan Pontjo Sutowo. "Ya [kalau soal obrolan] biasalah itu, jangan semuanya ditanyain lah," pungkasnya seraya berkelakar.
Menjawab keputusan pemerintah untuk membekukan izin Hotel Sultan tersebut, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, buka suara. Dalam pengakuannya, Pontjo menyebut bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum secara resmi menerima surat pembekuan izin usaha tersebut.
"Ah, saya kira itu Bahlil ngawur itu. Bagaimana dibekukan? Orang hanya dagang kok, saya dosa apa bisa dibekukan [surat izin usahanya]?" tutur Pontjo saat ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Pontjo juga berpendapat hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemrosesan pembaruan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora. Dia berkeyakinan, PT Indobuildco masih memiliki hak pembaruan hingga 2053 mendatang.
Pontjo juga berkeyakinan bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan negara. Pasalnya, dia beranggapan negara tidak punya hak kepemilikan atas tanah Blok 15 kawasan GBK, melainkan hanya memiliki pengelolaan.
"HGB itu kayak kalau mobil itu BPKB. Mobil itu kalau BPKB habis apa lantas jadi punya orang? Kan tidak, mobil tetap punya kita. Lagi diuruskan belum ada penolakan sepanjang itu, belum diputuskan juga masih status quo itu, tapi kan bukan berarti bukan milik saya," tegas Pontjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
Terisolasi Bertahun-tahun, Jembatan Baru di Kedungwanglu Banyusoco Gunungkidul Bakal Dibangun
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Demokrasi di Indonesia Amburadul, Ini Penjelasannya
- Kecelakaan di Jalur Menuju Wisata Bromo, 4 orang Tewas
- Kecelakaan di Jalur Wisata Bromo Tewaskan 4 Orang, Diduga Rem Blong
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- BMKG Beri Rekomendasi Pencarian Korban Banjir Lahar Hujan di Sumbar
- Viral Insiden Balon Udara Raksasa Meledak dan Membakar Sejumlah Remaja di Ponorogo
- Kapal Perang Belanda Akan Berlabuh di Tanjung Priok 15-17 Mei 2024
Advertisement
Advertisement