Advertisement
Terungkap! Panji Gumilang Cicil Pinjaman Yayasan dari Iuran Para Santri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengasuh Pondok Pesantren Zaytun, Panji Gumilang (PG) membayar cicilan pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggunakan dana iuran santri hingga yayasan. Total pinjaman yayasan sebesar Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu meminjam Rp73 miliar dari bank J-Trust.
Advertisement
BACA JUGA: Kebutuhan Rumah di Bantul Masih Tinggi, Pemkab Lakukan Pemetaan Rumah Bersubsidi
"Penyidik mempunyai bukti bahwa PG pada 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari PG, dan digunakan untuk kepentingan PG," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Kerugian Rp1,1 Triliun
Whisnu menyebut total kerugian pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang diduga mencapai Rp1,1 triliun. Dia mengatakan bahwa kerugian tersebut ditotal dari keluar masuknya aliran dana terkait TPPU terkait Ponpes Al Zaytun.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan PG di TPPU sekitar Rp1,1 triliun," kata Whisnu.
Dia menerangkan hasil analisa dari kasus tersebut, mulai dari memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.
Pada 2019 YPI disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar dan dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.
"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar 900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 [miliar]," tambahnya.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami terkait kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam perkara tersebut. "Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus ini. Panji, kata Whisnu, diduga telah melanggar beberapa pasal.
Kasus TPPU yang Menyeret Panji Gumilang Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kali Pertama, RSGM Soelastri Akan Adakan Seminar Nasional untuk Dokter Gigi
- 9 Tokoh Ambil Formulir Pilwalkot Semarang di PDIP, Ini Daftar Namanya
- Menyusuri Pura Mangkunegaran, Ada Mitos Pendapa sampai Dalem Agung yang Sakral
- Tak Mau Kalah! SD di Salatiga Ini Juga Punya Program Edutrip ke Luar Negeri
Berita Pilihan
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Gondol Uang Warung di Jalan Srandakan, Warga Banjarnegara Digelandang Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel ke Gaza Tewaskan Lebih dari 15.000 Anak
- Gunung Lowotobi Laki-laki Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada Lahar Hujan
- Zulhas Berterima Kasih Kepada Prabowo karena Kursi PAN di DPR Bertambah
- 1 Juta Orang Diprediksi Gunakan Penerbangan Selama Libur Panjang 9-12 Mei 2024
- Pengusaha Asing Lobi Luhut Supaya Batalkan Aturan Impor Baru
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
Advertisement
Advertisement