Advertisement
Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang Ditolak Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com—Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 orang tersangka oleh kepolisian dalam kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Advertisement
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 43 Orang Pelaku Kericuhan di Pulau Rempang
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
- Bertemu Jokowi, Grace Natalie Mengaku Dapat Tugas di Pemerintahan
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Tak Cuma -O, Peneliti Kini Siapkan Golongan Darah Universal Baru
- Palang Merah Internasional Bangun Rumah Sakit Lapangan di Rafah
- DKI Jakarta Masuk Kategori 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh, Bahas Situasi Rafah
- Menko Airlangga: 16 Proyek Strategis Era Prabowo-Gibran Tidak Pakai APBN
- Dokumen VLR Dipakai untuk Sebarluaskan SDGs IKN
- 20 Korban Banjir Lahar Hujan di Sumatra Barat Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement