Advertisement

2022-2023 Kemenkes Serap Rp5,6 triliun Belanja Alkes untuk 5 Layanan Penyakit Prioritas Ini

Newswire
Selasa, 07 November 2023 - 20:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
2022-2023 Kemenkes Serap Rp5,6 triliun Belanja Alkes untuk 5 Layanan Penyakit Prioritas Ini Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerap dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5,6 triliun pada 2022 dan 2023 untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi penanganan sejumlah penyakit prioritas, dari layanan jantung hingga bayi lahir prematur.

"Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Belum Bisa Pastikan Pandemi Covid-19 Berakhir

Layanan lima penyakit utama yang dimaksud antara lain layanan jantung berupa pemasangan ring, layanan pasien stroke, bedah kanker dengan kemoterapi, layanan terapi batu ginjal dengan terapi hemodialisa, serta layanan anak untuk menangani bayi lahir prematur dengan berat kurang dari 1.800 gram.

Menkes Budi mengatakan belanja alat kesehatan pada 2022 meliputi 465 alat dengan total anggaran Rp3,2 triliun, sedangkan pada 2023 telah menyerap Rp2,4 triliun untuk belanja 230 alat kesehatan. 

Alat tersebut, kata Menkes, didistribusikan menuju tiga strata rumah sakit yakni kelas madya, utama, dan paripurna, di seluruh daerah.

"Untuk RS paripurna ini adalah beberapa RS pemerintah yang besar-besar, yang kami minta untuk jantung dan stroke bisa intervensi bedah dan non-bedah yang paling advance. Untuk kanker bisa melakukan mikro surgery dan protonterapi serta ginjal bisa transplantasi," kata Menkes.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 di Masa Endemi

Dana tersebut juga diserap untuk belanja alat kesehatan yang berkaitan dengan radioterapi seperti mamografi, cathlab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan Linex.

Dalam kesempatan itu Menkes Budi memaparkan sebanyak 183 dari total 202 alat kesehatan dengan radiasi telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) per 31 Oktober 2023.

Menkes mengatakan Izin tersebut dibutuhkan untuk mengukur tingkat paparan radioaktif alat kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Prediksi Ada 3.600 Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Cegah dengan Cara Ini!

Kemenkes, lanjut dia, juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan Bapeten untuk percepatan pemberian izin penggunaan alat kesehatan beradiasi guna memenuhi layanan kesehatan prioritas di seluruh RSUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement