Advertisement
2022-2023 Kemenkes Serap Rp5,6 triliun Belanja Alkes untuk 5 Layanan Penyakit Prioritas Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerap dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5,6 triliun pada 2022 dan 2023 untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi penanganan sejumlah penyakit prioritas, dari layanan jantung hingga bayi lahir prematur.
"Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Belum Bisa Pastikan Pandemi Covid-19 Berakhir
Layanan lima penyakit utama yang dimaksud antara lain layanan jantung berupa pemasangan ring, layanan pasien stroke, bedah kanker dengan kemoterapi, layanan terapi batu ginjal dengan terapi hemodialisa, serta layanan anak untuk menangani bayi lahir prematur dengan berat kurang dari 1.800 gram.
Menkes Budi mengatakan belanja alat kesehatan pada 2022 meliputi 465 alat dengan total anggaran Rp3,2 triliun, sedangkan pada 2023 telah menyerap Rp2,4 triliun untuk belanja 230 alat kesehatan.Â
Alat tersebut, kata Menkes, didistribusikan menuju tiga strata rumah sakit yakni kelas madya, utama, dan paripurna, di seluruh daerah.
"Untuk RS paripurna ini adalah beberapa RS pemerintah yang besar-besar, yang kami minta untuk jantung dan stroke bisa intervensi bedah dan non-bedah yang paling advance. Untuk kanker bisa melakukan mikro surgery dan protonterapi serta ginjal bisa transplantasi," kata Menkes.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 di Masa Endemi
Dana tersebut juga diserap untuk belanja alat kesehatan yang berkaitan dengan radioterapi seperti mamografi, cathlab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan Linex.
Dalam kesempatan itu Menkes Budi memaparkan sebanyak 183 dari total 202 alat kesehatan dengan radiasi telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) per 31 Oktober 2023.
Menkes mengatakan Izin tersebut dibutuhkan untuk mengukur tingkat paparan radioaktif alat kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Prediksi Ada 3.600 Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Cegah dengan Cara Ini!
Kemenkes, lanjut dia, juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan Bapeten untuk percepatan pemberian izin penggunaan alat kesehatan beradiasi guna memenuhi layanan kesehatan prioritas di seluruh RSUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement