Advertisement
Harga Beras dan Sewa Kontrakan Kian Mahal, Buruh Minta Upah Tahun Depan Naik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan alasan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 naik 15%.
Kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi faktor utamanya.
Advertisement
Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan tuntutan kenaikan upah minimum 15% semata-mata hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok yang dominan dikonsumsi kalangan buruh.
Dia menyebut, sejumlah harga pangan pokok telah mengalami lonjakan signifikan dalam setahun terakhir. Misalnya saja beras, dia menyebut kenaikan harga beras dalam setahun terakhir tembus 45%, telur naik sekitar 25% dan ongkos transportasi juga naik di atas 30%.
Selain itu, biaya sewa kontrakan yang naik sekitar 35-50% juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan kenaikan upah minimum 15% di 2024.
"Kenaikan angka 15% upah buruh adalah untuk menyesuaikan kenaikan harga barang. Apa yang paling banyak dikonsumsi buruh adalah makanan," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kalangan buruh menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021. Terutama dalam hal formulasi perhitungan kenaikan upah minimum.
Said menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah indeks tertentu yang ditetapkan dalam revisi PP No.36/2021 yaitu berkisar 0,1-0,3.
Adapun dalam revisi beleid tersebut dijelaskan bahwa indeks tertentu nilainya ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi maupun dewan pengupahan kabupaten/kota dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata upah. "Saya rasa, mayoritas buruh menolak formula kenaikan upah minimum ini," ujar Said.
Adapun, kenaikan upah minimum buruh sebesar 15%, kata Said, masih dalam taraf wajar seiring Indonesia yang dianggap sudah masuk dalam kategori upper middle income country (negara berpendapatan menengah ke atas).
Kalangan buruh berpatokan pada upah minimum DKI Jakarta agar naik Rp5,6 juta di tahun depan.
BACA JUGA: Buruh di DIY Minta UMP Tahun Depan Naik sampai 50 Persen, Ini Alasannya...
Hal itu seiring dari hasil survey yang dilakukan KSPI dan Partai Buruh terhadap 24 item harga barang di pasar yang naik sekitar 12-15%.
"Kalau dirupiahkan, rata-rata pendapatan per bulan Rp5,6 juta. Dengan melihat upah minimum DKI Jakarta Rp4,9 juta, untuk menuju Rp5,6 juta per bulan maka naiknya harus 15%," katanya.
Menyitir data panel harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga beras pada Oktober 2023 telah melonjak 19,3% secara year on year (yoy) dibandingkan harga pada Oktober 2022.
Sementara harga beras saat ini sebesar Rp13.190 per kilogram telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras medium dalam Perbadan No.7/2023 sebesar Rp10.900 - Rp11.800 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
Advertisement
Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kepulauan Seribu Diguncang Gempa, Terasa sampai Tangerang
- Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
- 12 Sukarelawan MER-C Indonesia Masih Tertahan di Gaza Selatan, Tinggal di Penginapan
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement