Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengupahan, Ini Komentar Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat biacara terkait diterbitkannya aturan baru soal penetapan upah mnimum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas. Menurutnya tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha dan buruh.
Advertisement
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.
“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob kepada Bisnis/ Jaringan Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. “Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan
Di sisi lain, terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.
Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman. “Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan dalam menghitung upah minimum 2024. Formula Upah Minimum dalam beleid ini mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.
Adapun upah minimum provinsi paling lama ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan, sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement