Advertisement
KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku]," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Advertisement
Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian Harun Masiku. Bahkan, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur bertolak ke luar negeri untuk mencari eks caleg PDIP itu. "HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt.
Deputi Penindakan [Brigjen Asep Guntur Rahayu] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," tambah Firli.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.
Perlu diketahui, Paulus Tannos terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. Sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Bupati Klaten Gencarkan Lagi Gerakan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Aqsha
- Jokowi Berharap Wafatnya Presiden Iran Tak Berdampak pada Ekonomi Global
- Imbau Masyarakat Simpan Uang di Bank, Kepala BI Solo: Kalau di Rumah Berisiko
- Kurir Sabu-sabu Jaringan Jawa-Aceh Diringkus di Magelang, Upah Rp10 Juta/Kirim
Berita Pilihan
- Ibadah Haji 2024, Jemaah Lansia Disarankan Tidak Minum Kopi dan Es Saat Perut Kosong di Perjalanan
- Begini Respons Kemenkes Melihat Kasus Covid-19 di Singapura yang Naik
- Hasil Juventus Vs Bologna: Skor 3-3, Si Nyonya Tua Sempat Tertinggal Lebih Dulu
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
Advertisement
Pilkada 2024, DPD Golkar DIY Belum Menerima Hasil Survei Calon Kepala Daerah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 38 Penerbangan Haji Telat hingga Total 32 Jam, Begini Reaksi Kemenag
- DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Digelar secara Rahasia
- Presiden Jokowi: Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Presiden Iran
- Perpusnas Luncurkan Gerakan Pustakawan Jakarta Menulis Buku
- Kini Sertifikat dan Notifikasi Imunisasi Dapat Diakses secara Digital
- Ini Makna Filosofi Batik Bomba yang Dipakai Elon Musk Saat Resmikan Starlink
- Pejabat Israel Bantah Terkait dengan Kematian Presiden Iran
Advertisement
Advertisement