Advertisement

Diduga Menganiaya Pacar Dua Kali, Anak Aktor Willy Dozan Ditangkap Polisi

Newswire
Jum'at, 17 November 2023 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Diduga Menganiaya Pacar Dua Kali, Anak Aktor Willy Dozan Ditangkap Polisi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama dengan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). - Antara - Siti Nurhaliza

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Leon Dozan alias LD, anak aktor laga Willy Dozan ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya pacarnya sebanyak dua kali.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Leon di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) pukul 22.00 WIB atas kasus dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.

Advertisement

"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.

Leon melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya.

Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban. Susatyo juga memastikan hasil tes urine Leon negatif terhadap narkoba dan lainnya.

Tersangka kini sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA: Teras Malioboro 2 Direlokasi, Gedung Mulai Dibangun Tahun Depan, Ini Lokasinya

Selain itu, Leon Dozan juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Leon Dozan juga meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.

"Yang terhormat Pak Kapolres,  saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan LD pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.

Dalam video itu, Leon Dozan memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement