Advertisement

Viral Video Penumpang Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 Miliar

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Selasa, 21 November 2023 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral Video Penumpang Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 Miliar Ilustrasi kargo pesawat. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Citilink Indonesia mengonfirmasi kejadian salah satu penumpangnya merokok di pesawat yang belakangan viral di internet. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun X (dahulu Twitter) @b***a yang diakses Selasa (21/11/2023).

Video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam. Pria tersebut diduga merokok di pesawat saat penerbangan. “Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya. Mungkin biasa ngudud numpak AKAS,” demikian kutipan keterangan atau caption video tersebut

Advertisement

Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, telah membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA: Viral Merokok di Pesawat Citilink, Ini Kata Maskapai

Dia menjelaskan, kejadian penumpang merokok tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu dalam dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya. Sebagai informasi, seluruh penumpang dilarang merokok di dalam pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan.

Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.

Adapun, aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 54 beleid tersebut menyatakan, setiap orang di dalam pesawat dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.

Kemudian, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; perbuatan asusila; perbuatan yang mengganggu ketenteraman; terakhir, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Selanjutnya, Pasal 412 ayat 6 peraturan yang sama menyebut penumpang yang merokok di pesawat dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Lion Air pada Selasa (21/11/2023), merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.

Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis. Selanjutnya, pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.

Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang. Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).

Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement