Advertisement
Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mengajak seluruh pihak untuk mengawal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak hambatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus.
“Sudah hampir dua tahun UU TPKS disahkan, namun hingga saat ini belum ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Hal ini menyebabkan implementasi UU TPKS dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban TPKS di daerah mengalami tantangan dan hambatan,” ujar perwakilan JMS, Rena Herdiyani dalam konferensi pers daring, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Dalam konferensi pers ini, sejumlah aktivis dan perwakilan kelompok perempuan di berbagai daerah di Indonesia menyampaikan potret situasi kekerasan terhadap perempuan, anak, dan disabilitas di wilayah masing-masing.
Di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami hambatan dan kendala implementasi di kepolisian, termasuk soal aparat penegak hukum yang belum memahami substansi UU TPKS. Misalnya, di Sulawesi Utara dan NTT. Selain aparat penegak hukum belum memahami substansi UU TPKS, mereka lebih berfokus pada penjeratan hukuman pelaku, seperti kasus anak yang hanya menggunakan UU Perlindungan Anak dengan alasan hukuman lebih tinggi daripada UU TPKS.
Sementara itu di Kalimantan dan Papua, masih sering digunakan pendekatan mekanisme adat dan agama dalam penyelesaian kasus-kasus TPKS yang merugikan korban. Sedangkan belum ada kesiapan dari Pemda maupun aparat penegak hukum setempat untuk terus memproses hukum kasus TPKS sekalipun mekanisme adat dilaksanakan.
BACA JUGA: Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp56 Juta
Di Jogja, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tergolong tinggi. Lembaga Rifka Annisa Women Crisis Center mencatat ada 611 orang mengakses layanan Rifka Annisa sepanjang 2023. Ada pun yang melanjutkan proses konseling di Rifka Annisa ada 112 orang.
Perwakilan Jaringan Perempuan Yogyakarta sekaligus konselor Rifka Annisa, Nurul Kurniati menerangkan bahwa hingga saat ini belum banyak aparat penegak hukum yang menerapkan UU TPKS pada kasus kekerasan seksual dengan alasannya belum berani menggunakannya karena belum ada turunan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana yang jelas, sehingga persepsinya masih beragam.
“Bahwa keberhasilan dalam penanganan kasus masih sangat didominasi oleh faktor individu-individu yang memiliki perspektif korban maupun disabilitas. Bukan disebabkan oleh mekanisme yang dibangun secara sistemik dengan tujuan penanganan kasus berperspektif korban,” kata Nurul.
Dalam hal ini, pihaknya mendorong percepatan pengesahan aturan turunan UU TPKS sebagai aturan pelaksana yang dapat diimplementasikan sampai tingkat daerah dan desa serta dusun dalam prinsip non diskriminasi, kesetaraan gender, inklusi dan berperspektif pada pemulihan pemenuhan hak-hak korban TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
- Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada
- Lemkapi Sebut Polri Butuh Nahdlatul Ulama
- Erupsi, Gunung Ruang Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima Kilometer
- Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh
- Bus Terguling Masuk Sungai, 25 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement