Advertisement
Korupsi Jadi Penghambat Investasi, Saatnya UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Tindak korupsi menjadi salah satu faktor utama terhambatnya aliran investasi masuk ke Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, sejumlah upaya seperti penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pengesahan undang-undang perampasan aset bagi koruptor perlu dilakukan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023 – 2028, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, mengacu pada survei World Economic Forum korupsi merupakan salah satu penyebab utama terhambatnya investasi masuk ke Indonesia. Padahal, Indonesia memerlukan investasi yang cukup besar untuk memastikan kelanjutan pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bos PT SKS di Kasus Suap DJKA Sesuai Prosedur
Pertumbuhan ekonomi tersebut nantinya dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). “Salah satu penghambat investasi itu memang betul korupsi, karena dampaknya akan meluas,” jelas Hariyadi dalam diskusi Indonesia Economic Outlook 2024, Tantangan dan Peluang di Tahun Politik secara daring, Jumat (15/12/2023).
Hariyadi menuturkan, tingkat korupsi akan berdampak pada biaya ekonomi yang menjadi lebih tinggi. Selain itu, hal ini juga akan memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi ikut menurunkan keyakinan calon investor untuk menanamkan modalnya.
Dampak lain dari korupsi adalah alokasi sumber daya yang efisien, dan distribusi ekonomi yang tidak merata pada tiap daerah. Hariyadi menambahkan, korupsi juga akan berujung pada kurang optimalnya iklim usaha karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Hariyadi, pemberantasan korupsi secara intensif perlu dilakukan untuk mengoptimalkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan menurutnya adalah menempatkan orang-orang yang kredibel, berintegritas, memiliki rekam jejak baik dan kompeten dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia juga berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dapat segera diundangkan. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memunculkan efek jera yang lebih tinggi dalam kasus korupsi. “(RUU) perampasan aset ini juga harus diselesaikan. Orang itu kalau ditembak mati tidak takut, mereka takutnya kalau dibikin miskin,” kata Hariyadi.
Selain itu, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu dilakukan agar lembaga tersebut tidak mudah diintervensi saat mengusut sebuah kasus. Dia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilakukan pada seluruh lini.
Hal ini mulai dari penyelenggara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, hingga ke penyelenggara negara dan juga pihak swasta. “Fungsi pengawasan terhadap seluruh sistem hukum dan aparatnya juga perlu dimaksimalkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Masih Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Senin 13 Mei 2024, Dominan Cerah Berawan Bikin Gerah
- Cerah Berawan dan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Boyolali Senin 13 Mei
- Klaten Full Cerah Berawan Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Senin 13 Mei
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Long Weekend, Saatnya Liburan! Ini Dia Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata Seru di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Halim Yakin Prabowo Punya Komitmen Tinggi Majukan Desa
- Kecelakaan Bus di Subang, Korban Meninggal Dunia Jadi 11 Orang
- Evakuasi Pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Pemkot Kirim Ambulans dan Mobil Jenazah
- Korban Meninggal Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Capai 11 Orang, Daftar Korban dan Kronologinya
- BMKG Prediksi Jogja dan Sebagian Ibu Kota Provinsi Lainnya Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Jemaah Haji Dilarang Selundupkan Air Zamzam, Bisa Terkena Sanksi atau Denda
- Banjir Bandang di Sumatera Barat, 14 Orang Dilaporkan Tewas, Sebagian Warga Dilaporkan Hilang
Advertisement
Advertisement