Advertisement

Ribuan ASN Bakal Dipindah ke IKN, Ini Jadwalnya

Newswire
Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Ribuan ASN Bakal Dipindah ke IKN, Ini Jadwalnya Gambar kompleks Kantor Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 3.245 aparatur sipil negara (ASN) bakal dipindah kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Pemerintah Pusat menjadwalkan pemindahan tahap pertama Juli 2024.  Pemindahan dijadwalkan akan berlangsung hingga November 2024.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Advertisement

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

BACA JUGA: Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu

Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antarinstitusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," katanya menjelaskan.

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik ," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement