Advertisement
Pelunasan Biaya Haji Reguler dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Ketentuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.
Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Jemaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement