Advertisement
Begini Kesaksian Detik-Detik Meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Tadi Pagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Advertisement
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pihak keluarga pun menceritakan detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari siaran pers, Selasa (26/12/2023).
Antonius lalu mengatakan bahwa dari penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. "Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius.
Di sisi lain, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, Politisi Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023), malam.
Adapun, berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB. "Betul. Pkl 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD
Selain itu, tim kuasa hukum Lukas mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berada di RSPAD tempat Politisi Partai Demokrat itu menghembuskan nafas terakhir. "Iya betul betul betul sekarang saya lagi di kamar beliau meninggal ya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Sebelumnya, Lukas dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. Dia mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun.
Kasus Lukas ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pihak KPK belum memberikan tanggapan atas berita tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
Advertisement
Lagi, Ardy Mansyah Sabet Medali Emas pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Cup 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Potret Jalan Lurus Terpanjang di Dunia, Sepanjang 240 Kilometer di Tengah Gurun Pasir
- Tak Kunjung Gencatan Senjata, 150.000 Lebih Ibu Hamil di Gaza Alami Kondisi Sanitasi Buruk
- Prabowo Kunjungi Uni Emirat Arab, Kenalkan Gibran ke Presiden MBZ
- Diduga Terima Barang dari SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
- Bea Cukai Banyak Masalah, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja
- Antisipasi Banjir Bandang Susulan di Sumbar, BMKG Akan Lakukan Modifikasi Cuaca
- 12.072 Jemaah Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci
Advertisement
Advertisement