Advertisement
Cabuli Siswa Usia 9 Tahun, Seorang Guru Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap NF, seorang guru di salah satu pengajaran agama di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa, mengatakan NF dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya berinisial MNA berusia 9 tahun.
Advertisement
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya.
BACA JUGA : Polres Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada itikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
"Selain itu kita lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, menurut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman dan Tidak Kepanasan, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
- Pasar Kliwon & Jebres Bertemu di Final Piala Wali Kota, Penonton Tanpa Tiket
- Nahas, Kakek di Madiun Meninggal karena Tersengat Listrik Jebakan Tikus Sawah
- Selamat Bertanding! Ratusan Pelajar akan Berkompetisi di O2SN Kota Madiun
Berita Pilihan
- Universitas Airlangga Tak Naikkan UKT Tahun Ini
- Layanan Satu Atap Diterapkan untuk Seluruh Embarkasi Haji Indonesia
- UKT Mahal, Puluhan Calon Mahasiswa di Riau Terancam Batal Kuliah Ini Kata Kemendikbud
- Ibadah Haji 2024, Jemaah Lansia Disarankan Tidak Minum Kopi dan Es Saat Perut Kosong di Perjalanan
- Begini Respons Kemenkes Melihat Kasus Covid-19 di Singapura yang Naik
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Iran Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Pakistan Tetapkan 20 Mei Hari Berkabung
- Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
- Jokowi Desak PBB Selesaikan Masalah Palestina
- Hasil Juventus Vs Bologna: Skor 3-3, Si Nyonya Tua Sempat Tertinggal Lebih Dulu
- Wapres Mohammad Mokhber Ditunjuk Jadi Presiden Iran Sementara
- Bulog Optimistis Serap 600.000 Ton Beras Semester Pertama Tahun Ini
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Jember dan Lumajang
Advertisement
Advertisement