Advertisement

Hari Ini, Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik

Newswire
Rabu, 27 Desember 2023 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Hari Ini, Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir - Spt)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tambahan bagi Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti. "Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Cuaca di Jawa Masih Panas, Berikut Penjelasan BMKG Terkait Kapan Hujan Turun di Jogja

Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.
​​​​​​"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.
​​​​​​​
Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu.

"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian.

Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis (21/12), Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

35 Calon Pedagang Kripto di Indonesia Jalani Proses Pengesahan di Bapebti

Jogja
| Sabtu, 11 Mei 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement