Advertisement
Dewas KPK Sebut Firli Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri. Dalam proses Sidang Kode Etik KPK, Firli terbukti melanggar tiga kode etik.
Advertisement
"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya," kata Tumpak dalam konferensi pers seusai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Kemudian saat dikonfirmasi apakah putusan Dewas tersebut akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri yang sudah terlebih dulu dikirimkan Firli Bahuri ke Presiden, Tumpak mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut.
"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah. Yang bersangkutan sudah mengirim surat, apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," ujarnya.
Baca Juga
Terungkap! Begini Bunyi Percakapan WA antara Firli Bahuri dan SYL
Hari Ini, Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik
2 Kali Ajukan Surat, Pengunduran Diri Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Belum Disetujui
Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
Advertisement
Butuh 7 Ribu Ternak Kurban, Dinas Pertanian Kulonprogo: Hewan Luar Daerah Wajib SKKH
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Spesifikasi Pesawat yang Jatuh di Kawasan BSD
- Polisi Paparkan Rute Pesawat yang Jatuh di Lapangan BSD
- Tamu WWF Disuguhi Hidangan Khas Nusantara
- Bansos Dijadwalkan Cair Mei dan Juni, Ini Daftarnya
- Resmi! Begini Kronologi Kecelakaan Pesawat di Lapangan BSD Versi KNKT
- Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape
- Kronologi Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst BSD: Berangkat dari Banten Tujuan Pondok Cabe
Advertisement
Advertisement