Advertisement
Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Dibagi 2 Tahap, Ini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024. Pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 Januari-7 Februari 2024 dan tahap kedua 20 Februari-Maret 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Advertisement
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag, dikutip Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Tahun Depan, DIY Dapat Kuota Tambahan Haji 300 Orang
Ibadah Haji 2023, 9 Jemaah Haji DIY Meninggal, Ini Rinciannya
1.150 Calon Jamaah Haji Sleman Ikuti Taaruf
Selanjutnya, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan tersebut untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
5 Bulan Terjadi 130 Lebih Kasus DBD di Bantul, 2 Kapanewon Ini Paling Parah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement