Advertisement
Penyelundupan 445 Kilogram Narkotika Lewat Bandara Soekarno Berhasil Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan upaya penyelundupan 445 ribu gram atau sekitar 445 kilogram narkotika dan psikotropika melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan dari 445 ribu gram narkotika berbagai jenis yang berhasil dicegah oleh pihaknya itu merupakan hasil penindakan terhadap 141 kasus penyelundupan dan jaringannya.
Advertisement
"Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya," katanya Sabtu (30/12/2023).
BACA JUGA : Petugas Lapas Narkotika Jogja Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modusnya
Ia mengungkapkan, dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkan dengan total barang bukti narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, seperti diantaranya jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 135 ribu gram, kokain 3.300 gram, heroin 1.000 gram, ganja 64 ribu gram, ekstasi 400 ribu butir dan psikotropika gol IV 1.600 gram.
"Atas penindakan ini terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2021," jelasnya.
Menurut dia, peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN," ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Begini Sepak Terjang Sosok
"Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga
peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
DPRD Sleman Optimistis Mayoritas Raperda Selesai Dibahas Sebelum Pergantian Keangotaan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement