Advertisement
Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Ini Daftar yang Bisa Dapat Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia tidak lagi gratis. Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap gratis untuk kelompok rentan.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan meskipun vaksinasi Covid-19 telah masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Maxi Rondonuwu dalam keterangan tertulis dikutip Senin (1/1/2024).
Maxi melanjutkan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.
"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas," ucapnya.
Selain itu, di luar kelompok usia tersebut, seseorang dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) kategori sedang hingga berat juga masih bisa mendapatkan vaksin gratis.
BACA JUGA: Harga Tiket Terbaru Wisata Pantai Gunungkidul, Naik Mulai Januari 2024
Izin Edar
Adapun bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri alias berbayar.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, vaksin bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE [Nomor Izin Edar] dari BPOM, dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," tuturnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
Advertisement
Advertisement