Advertisement
Hore, Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski aturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024. Hal ini dipastikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut belum kunjung terbit.
Advertisement
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (2/1/2024).
Prastowo menyampaikan saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran.
Sementara untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres. “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8% per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12%.
Secara perinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.
BACA JUGA: Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024
Sebagaimana Jokowi umumkan dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu, bahwa kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Kabar baik bagi PNS tidak berhenti sampai di situ. Mulai 2024 pula, PNS mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun, sebelumnya hanya 2 kali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Nantinya, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement